Gus Samsudin bebas

Gus Samsudin Divonis Bebas dalam Kasus Viral Konten Tukar Pasangan

jkt24.com – Gus Samsudin bebas bersama dua anak buahnya, yang sempat menjadi sorotan publik akibat konten viral tentang tukar pasangan. Akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Blitar. Begitu putusan dibacakan, Gus Samsudin segera meninggalkan tahanan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Ari Kurniawan, menyatakan bahwa para terdakwa dinyatakan bebas karena tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Unsur-unsur yang menjadi dasar dakwaan dianggap tidak terpenuhi.

“Setelah mempertimbangkan bahwa seluruh unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi. Maka sudah seharusnya para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang diajukan oleh penuntut umum.” Ungkap Ari Kurniawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Blitar, seperti dikutip dari jkt24.com pada Selasa (30/7/2024).

Baca Juga : Pesan El Rumi untuk Dul Jaelani yang Akan Menikah dengan Tissa Biani Tahun 2025

Kuasa hukum Samsudin, Supriarno, menegaskan bahwa putusan bebas ini merupakan keputusan yang sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ia menekankan bahwa para terdakwa tidak melakukan tindakan yang disangkakan berdasarkan video viral di akun @/gayong105. Video yang viral tersebut merupakan hasil potongan dari video asli milik Samsudin yang diunggah di akun YouTube-nya.

Gus Samsudin bebas

“Para terdakwa memang tidak melakukan apa yang dituduhkan. Putusan bebas ini adalah hal yang wajar karena video viral tersebut adalah milik orang lain, yang telah memotong video asli Samsudin,” jelas Supriarno.

Setelah divonis bebas, Gus Samsudin bebas dan dua anak buahnya langsung keluar dari Lapas Kelas IIB Blitar. Plh Kalapas Blitar, Agus Mulyono, membenarkan bahwa Samsudin dan kedua anak buahnya telah dibebaskan pada Senin malam, sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka keluar setelah seluruh proses administrasi yang diperlukan dari Pengadilan Negeri Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar telah diselesaikan.

“Benar bahwa Samsudin telah divonis bebas. Pembebasan tersebut dilakukan setelah semua administrasi telah selesai. Mereka resmi bebas sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar Agus Mulyono saat ditemui oleh jkt24.com di Lapas Blitar, Selasa (30/7/2024).

Dapatkan update konten terkini, berita viral, berita terbaru, berita lucu, berita unik, berita goblok dan berita menarik lainnya setiap hari di website Jkt24.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *